Pasal 21
BAB 5 — SEKRETARIAT UTAMA
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Bagian Perlengkapan, Kearsipan, Tata Usaha, dan Layanan Pengadaan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan layanan pengadaan barang/jasa; b. pelaksanaan penyimpanan, penyaluran, inventarisasi, dan penghapusan serta pelaporan barang milik negara; c. pelaksanaan pemeliharaan dan perawatan barang milik negara; d. pelaksanaan pengelolaan urusan rumah tangga; e. pelaksanaan pengelolaan urusan ketatausahaan pimpinan serta Kearsipan; dan f. pelaksanaan pengelolaan urusan pengamanan. (2) Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam pelaksanaan tugas sebagai unit kerja pengadaan barang/jasa berdasarkan peraturan perundang-undangan, Bagian Perlengkapan, Kearsipan, Tata Usaha, dan Layanan Pengadaan juga menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan pengadaan barang/jasa;
b. pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik; c. pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan pengadaan barang/jasa; dan d. pelaksanaan pendampingan, konsultasi, dan/atau bimbingan teknis pengadaan barang/jasa.
