PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
Pasal 20
BAB 5 — SEKRETARIAT UTAMA
Bagian Perlengkapan, Kearsipan, Tata Usaha, dan Layanan Pengadaan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan perlengkapan, layanan pengadaan barang/jasa, barang milik negara, rumah tangga, tata usaha pimpinan, Kearsipan, serta pengamanan.
