PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
Pasal 19
BAB 5 — SEKRETARIAT UTAMA
Susunan organisasi Biro Kepegawaian dan Umum, terdiri atas: a. Bagian Perlengkapan, Kearsipan, Tata Usaha, dan Layanan Pengadaan; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional.
