Pasal 18
BAB 5 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Biro Kepegawaian dan Umum menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan penyusunan rencana kebutuhan, pelaksanaan pengadaan, mutasi, dan kesejahteraan pegawai; b. pengelolaan manajemen talenta; c. pengelolaan data dan informasi kepegawaian; d. pengelolaan kinerja pegawai; e. pengelolaan urusan perlengkapan, barang milik negara, dan rumah tangga; f. pengelolaan urusan tata usaha pimpinan, dan pengamanan; g. pengelolaan layanan pengadaan barang/jasa; h. pengelolaan dan pembinaan Arsip dinamis; i. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kepegawaian, umum, layanan pengadaan barang/jasa, dan Kearsipan; dan j. pelaksanaan urusan ketatausahaan biro.
