PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
Pasal 17
BAB 5 — SEKRETARIAT UTAMA
(1) Biro Kepegawaian dan Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian, kerumahtanggaan, ketatausahaan, pengelolaan barang milik/kekayaan negara, layanan pengadaan barang/jasa dan Kearsipan. (2) Biro Kepegawaian dan Umum dipimpin oleh Kepala Biro.
