PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
Pasal 22
BAB 5 — SEKRETARIAT UTAMA
Bagian Perlengkapan, Kearsipan, Tata Usaha, dan Layanan Pengadaan terdiri atas: a. Subbagian Rumah Tangga dan Pengamanan; b. Subbagian Tata Usaha Kepala dan Sekretariat Utama; c. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Tata Kelola Kearsipan Nasional; d. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Penyelamatan, Pelestarian, dan Pelindungan Arsip; e. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Sistem dan Informasi Kearsipan Nasional; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.
