PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyusunan, Pemantauan, dan...
Pasal 24
BAB 7 — KOMPONEN PENILAIAN
(1) Penilaian Pemantauan dan Evaluasi Penerapan SOP AP di lingkungan Arsip Nasional Republik INDONESIA dilakukan berdasarkan perolehan poin pada tiap komponen. (2) Dalam hal pada tiap komponen telah dilaksanakan maka tiap komponen mendapatkan 1 (satu) poin.
(3) Dalam hal komponen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum dilaksanakan maka pada tiap komponen mendapatkan 0 (nol) poin.
Pasal 25 Total poin penilaian pemantauan dan Evaluasi Penerapan SOP AP sejumlah 5 (lima) poin dengan predikat sebagai berikut: a. sangat baik dengan poin 5 (lima); b. baik dengan dengan poin 3 (tiga) sampai dengan 4 (empat); c. buruk dengan poin 1 (satu) sampai dengan 2 (dua); dan d. sangat buruk dengan poin 0 (nol).
