Pasal 23
BAB 7 — KOMPONEN PENILAIAN
(1) Penilaian tahapan kegiatan merupakan penyesuaian tahapan kegiatan yang ada di SOP AP dengan apa yang terjadi di lapangan dan melakukan analisis permasalahan. (2) Penilaian pelaksana merupakan penyesuaian nama jabatan pelaksana ada di SOP AP dengan apa yang terjadi di lapangan dan melakukan analisis permasalahan. (3) Penilaian kelengkapan atau bahan merupakan penyesuaian kelengkapan atau bahan yang terdapat di SOP AP dengan apa yang terjadi di lapangan dan melakukan analisis permasalahan. (4) Penilaian waktu merupakan penyesuaian waktu yang ada di SOP AP dengan apa yang terjadi di lapangan dan melakukan analisis permasalahan. (5) Penilaian out put merupakan penyesuaian out put ada di SOP AP dengan apa yang terjadi di lapangan dan melakukan analisis permasalahan.
