PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyusunan, Pemantauan, dan...
Pasal 26
BAB 8 — TIM PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Kegiatan pemantauan dan evaluasi SOP AP dilaksanakan oleh Tim Pemantau dan Evaluasi. (2) Tim Pemantauan dan Evaluasi sebagaimana dimakasud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala Arsip Nasional Republik INDONESIA . (3) Susunan Tim Pemantauan dan Evaluasi terdiri dari perwakilan unit kerja, unit kerja yang menyelenggarakan fungsi ketatalaksanaan.
