PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyusunan, Pemantauan, dan...
Pasal 15
BAB 6 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Kegiatan pemantauan dilaksanakan secara reguler setiap 6 (enam) bulan sekali. (2) Kegiatan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pemantauan langsung; b. wawancara; c. pertemuan; atau
d. rapat. (3) Kegiatan pemantauan langsung dilakukan oleh pimpinan unit kerja paling kurang setingkat eselon IV. (4) Kegiatan wawancara dan pertemuan atau rapat dilakukan oleh Tim Pemantau, pelaksana SOP AP dan unit kerja terkait.
