PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyusunan, Pemantauan, dan...
Pasal 16
BAB 6 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Materi kegiatan pemantau langsung dan wawancara yaitu: a. menyesuaikan antara kegiatan dengan tahapan kegiatan dalam SOP AP; b. menyesuaikan antara kegiatan dengan pelaksana kegiatan dalam SOP AP; c. menyesuaikan antara kegiatan dengan kelengkapan dalam SOP AP; d. menyesuaikan antara kegiatan dengan waktu dalam SOP AP; dan e. menyesuaikan antara kegiatan dengan output dalam SOP AP. (2) Dalam hal terdapat situasi tertentu yang perlu dilakukan pendalaman materi pemantauan langsung dan wawancara, Tim pemantau dapat: a. melakukan identifikasi kendala yang dihadapi; b. melakukan identifikasi tindakan yang dapat diambil; dan c. melakukan identifikasi manfaat yang ada setelah penerapan SOP AP.
