PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2017 tentang Kriteria, Penetapan dan Penyerahan Arsip Statis Perseorangan
Pasal 8
BAB 3 — DEWAN TOKOH
(1) Dewan tokoh dibentuk untuk memberikan pertimbangan kepada Kepala ANRI, Gubernur atau Bupati/Wali Kota dalam penetapan Perseorangan sebagai tokoh nasional/daerah. (2) Dewan tokoh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk dan bertanggung jawab kepada: a. Kepala ANRI bagi Dewan Tokoh Nasional; b. Gubernur bagi Dewan Tokoh Daerah Provinsi; dan c. Bupati/wali kota bagi Dewan Tokoh Daerah Kabupaten/Kota.
