PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2017 tentang Kriteria, Penetapan dan Penyerahan Arsip Statis Perseorangan
Pasal 9
BAB 3 — DEWAN TOKOH
(1) Dewan tokoh terdiri atas 7 (tujuh) orang anggota yang berasal dari unsur: a. pejabat struktural sebanyak 2 (dua) orang; b. akademisi sebanyak 2 (dua) orang; c. Arsiparis sebanyak 2 (dua) orang; dan d. tokoh masyarakat 1(satu) orang. (2) Dewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang ketua dan seorang wakil ketua sekaligus merangkap sebagai anggota. (3) Anggota Dewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Kepala ANRI, Gubernur atau Bupati/Wali Kota sesuai dengan wilayah kewenangannya. (4) Dewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala ANRI, Gubernur atau Bupati/Wali Kota sesuai dengan wilayah kewenangannya.
