PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2017 tentang Kriteria, Penetapan dan Penyerahan Arsip Statis Perseorangan
Pasal 7
BAB 2 — KRITERIA TOKOH
Kriteria khusus penetapan tokoh daerah provinsi/daerah kabupaten/kota terdiri atas: a. Tokoh yang diakui sebagai tokoh daerah oleh pemerintah daerah; b. seseorang yang berjasa dalam kemajuan di berbagai bidang di tingkat Daerah yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah; c. seseorang yang diakui berperan penting dalam peristiwa- peristiwaDaerah; d. seseorang yang direkomendasikan oleh masyarakat karena pengabdian dan prestasinya di tingkat daerah oleh gubernur atau bupati/wali kota; e. seseorang yang pernah mendapat penghargaan di tingkat Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota; atau f. seseorang yang memiliki hak atas kekayaan intelektual yang bermanfaat bagi masyarakat luas.
