Pasal 6
BAB 2 — KRITERIA TOKOH
Kriteria khusus penetapan tokoh nasional terdiri atas: a. Tokoh yang ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional oleh pemerintah pusat, para menteri dan kepala/ketua lembaga negara yang diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan; b. seseorang yang berjasa dalam kemajuan di berbagai bidang yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat; c. seseorang yang diakui berperan penting dalam peristiwa- peristiwa Nasional dan Internasional; d. seseorang yang direkomendasikan oleh masyarakat karena pengabdian dan prestasinyadi tingkat Nasional/Internasional yang ditetapkan oleh PRESIDEN; e. seseorang yang pernah mendapat penghargaan di tingkat Nasional dan Internasional; atau f. seseorang yang memiliki hak atas kekayaan intelektual yang bermanfaat bagi masyarakat luas yang ditetapkan secara nasional.
