Pasal 12
BAB 4 — PENYERAHAN ARSIP STATIS
(1) Arsip yang berkaitan dengan hak keperdataan sejak lahir hingga meninggal terdiri atas:
a. akte kelahiran; b. akte adopsi (jika ada); c. akte pernikahan/perceraian; d. kartu keluarga; e. kartu tanda penduduk; dan f. akte kematian (jika sudah meninggal). (2) Arsip yang berkaitan dengan pendidikan terdiri atas: a. raport/ijazah sejak sekolah dasar hingga pendidikan terakhir; b. prestasi bidang akademik/nonakademik; dan c. aktifitas dalam organisasi sekolah/kemahasiswaan. (3) Arsip yang berkaitan dengan perjalanan karir sesuai dengan profesinya terdiri atas; a. Aparatur Sipil Negara/Polisi Republik INDONESIA/Tentara Nasional INDONESIA/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah (surat pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, prestasi, penghargaan); b. pengusaha/wirausaha; c. karyawan swasta; d. anggota, pengurus, anggota legislatif atau organisasi kemasyarakatan (sejak pengangkatan hingga pemberhentian, prestasi, penghargaan); atau e. ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Majelis Permusyawaratan Rakyat, PRESIDEN, Wakil PRESIDEN, Menteri atau jabatan lain (sejak pengangkatan hingga pemberhentian, prestasi, penghargaan); atau f. penghargaan lainnya.
