PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2017 tentang Kriteria, Penetapan dan Penyerahan Arsip Statis Perseorangan
Pasal 13
BAB 4 — PENYERAHAN ARSIP STATIS
(1) Pelaksanaan penyerahan Arsip Statis tokoh wajib dituangkan dalam berita acara serah terima dan daftar Arsip Statis. (2) Berita acara serah terima Arsip Statis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh kepala Lembaga Kearsipan atau pejabat yang ditunjuk dengan tokoh atau pihak yang mewakili.
(3) Ketentuan mengenai format berita acara serah terima dan daftar Arsip Statis tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Arsip Nasional Republik INDONESIA ini.
