Pasal 11
BAB 4 — PENYERAHAN ARSIP STATIS
(1) WNI yang ditetapkan sebagai tokoh nasional/ daerah provinsi/daerah kabupaten/kota, harus menyerahkan arsipnya kepada Lembaga Kearsipan. (2) Penyerahan Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Arsip Statis tokoh nasional diserahkan kepada ANRI; b. Arsip Statis tokoh daerah provinsi diserahkan kepada Lembaga Kearsipan daerah provinsi; dan c. Arsip Statis tokoh daerah kabupaten/kota diserahkan kepada Lembaga Kearsipan daerah kabupaten/kota. (3) Penyerahan Arsip Statis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh yang bersangkutan atau pihak yang mewakili. (4) Arsip Statis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Arsip yang berkaitan dengan hak keperdataan sejak lahir hingga meninggal dunia; b. Arsip yang berkaitan dengan pendidikan dan kegiatan sosial; dan c. Arsip yang berkaitan dengan perjalanan karir sesuai dengan profesinya.
