PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2016 tentang DISIPLIN JAM KERJA DAN CUTI PEGAWAI DI LINGKUNGAN...
Pasal 24
BAB 2 — KETENTUAN JAM KERJA
(1) Pegawai yang Tidak Masuk Kerja dengan alasan yang sah karena keperluan dinas harus berdasarkan surat perintah. (2) Pegawai yang Tidak Masuk Kerja dengan alasan yang sah karena keperluan pribadi harus berdasarkan persetujuan tertulis dari atasan langsung atau pejabat yang ditunjuk dengan menggunakan formulir yang disediakan oleh Bagian Kepegawaian. (3) Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini. (4) Surat perintah atau persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), disampaikan kepada Bagian Kepegawaian.
