PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2016 tentang DISIPLIN JAM KERJA DAN CUTI PEGAWAI DI LINGKUNGAN...
Pasal 25
BAB 2 — KETENTUAN JAM KERJA
(1) Pegawai Tidak Masuk Kerja dengan alasan yang sah bukan karena dinas lebih dari 2 (dua) hari dalam satu tahun diperhitungkan sebagai Cuti dan akan diakumulasikan pada Cuti Tahunan Pegawai pada tahun berjalan.
(2) Apabila Tidak Masuk Kerja dengan alasan yang sah bukan karena dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi Cuti Tahunan, selisih jumlah hari Cuti Tahunan dinyatakan sebagai tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah.
