PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2016 tentang DISIPLIN JAM KERJA DAN CUTI PEGAWAI DI LINGKUNGAN...
Pasal 10
BAB 2 — KETENTUAN JAM KERJA
(1) Pegawai yang meninggalkan kantor karena alasan yang sah untuk keperluan dinas harus berdasarkan surat perintah. (2) Pegawai yang meninggalkan kantor karena alasan yang sah untuk keperluan pribadi harus berdasarkan persetujuan dari atasan langsung atau pejabat yang ditunjuk dengan mengisi buku keluar kantor. (3) Buku keluar kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada pada sekretaris eselon II tiap unit kerja dan diparaf oleh atasan langsung Pegawai. (4) Bentuk buku keluar kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
