PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2016 tentang DISIPLIN JAM KERJA DAN CUTI PEGAWAI DI LINGKUNGAN...
Pasal 9
BAB 2 — KETENTUAN JAM KERJA
Pegawai yang meninggalkan kantor pada Jam Kerja terdiri dari: a. meninggalkan kantor karena alasan yang sah; dan b. meninggalkan kantor tanpa alasan yang sah.
