PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2016 tentang DISIPLIN JAM KERJA DAN CUTI PEGAWAI DI LINGKUNGAN...
Pasal 11
BAB 2 — KETENTUAN JAM KERJA
(1) Pegawai yang meninggalkan kantor pada Jam Kerja tanpa surat perintah atau persetujuan atasan langsung dinyatakan meninggalkan kantor tanpa alasan yang sah. (2) Atasan langsung melaporkan Pegawai yang meninggalkan kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bagian Kepegawaian pada setiap akhir bulan. (3) Pegawai yang meninggalkan kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijatuhi sanksi administratif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
