PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Akuntansi Arsip Nasional Republik Indonesia
Pasal 6
(1) KPA/KPB dapat melimpahkan wewenang kepada Pejabat unit akuntansi keuangan untuk menyelenggarakan akuntansi keuangan.
(2) Pejabat unit akuntansi sebagaimana dimaksud ayat (1) menyiapkan laporan keuangan berupa LRA, Nemea, LO, LPE dan CaLK. (3) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud ayat (2) disampaikan secara berjenjang kepada unit yang Iebih tinggi dalam rangka penggabungan laporan keuangan oleh entitas pelaporan. (4) Format CaLK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
