Pasal 5
(1) ANRI melakukan pelaporan keuangan secara sistematis dan terstruktur untuk kepentingan: a. akuntabilitas; b. manajemen; c. transparansi; dan d. keseimbangan antargenerasi (intergenerational equity). (2) Dalam menunjukkan akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, ANRI menyediakan: a. informasi mengenai kecukupan penerimaan periode berjalanan untuk membiayai seluruh pengeluaran; b. informasi mengenai kesesuaian cara memperoleh sumber daya ekonomi dan alokasinya dengan anggaran yang ditetapkan dan peraturan perundang-undangan; c. informasi mengenai jumlah sumber daya ekonomi yang digunakan dalam kegiatan kementerian/lembaga serta hasil yang telah dicapai; d. informasi mengenai posisi keuangan dan kondisi kementerian/lembaga berkaitan dengan sumber penerimaannya, baik jangka pendek maupun jangka panjang termasuk yang berasal dari pungutan pajak; dan e. informasi mengenai perubahan posisi keuangan kementerian/lembaga, apakah mengalami kenaikan atau penurunan, sebagai akibat kegiatan yang dilakukan selama periode pelaporan.
