PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Akuntansi Arsip Nasional Republik Indonesia
Pasal 4
(1) Pedoman Akuntansi ANRI meliputi: a. akuntansi keuangan; b. pelaporan keuangan; c. akuntansi kas dan setara kas; d. akuntansi piutang; e. akuntansi persediaan; f. akuntansi aset tetap; g. akuntansi aset lainnya; h. akuntansi kewajiban/utang; i. akuntansi ekuitas; j. akuntansi pendapatan; dan k. akuntansi beban dan belanja.
(2) Uraian, tabel, dan format Pedoman Akuntansi Arsip Nasional Republik INDONESIA tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
