PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Akuntansi Arsip Nasional Republik Indonesia
Pasal 7
(1) Entitas Akuntansi ANRI terdiri atas: a. ANRI Jakarta; b. Balai Arsip Statis dan Tsunami; c. Pusat Jasa Kearsipan; d. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kearsipan; dan e. Satuan kerja yang menerima menerima manfaat dari Anggaran Pendapatan dan Belanja ANRI. (2) Entitas akuntansi ANRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berfungsi sebagai entitas akuntansi instansi.
