PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara...
Pasal 9
BAB 3 — UNIT PENGELOLA LHPKN
Admin Instansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b, memiliki tugas meliputi:
a. sebagai verifikator pada modul e-Regitration, yaitu melakukan pemutakhiran data WL yang dilakukan oleh Admin Unit; b. membuat akun admin unit kerja; dan c. memberikan sosialisasi terkait kewajiban LHKPN dan bimbingan teknis cara pengisian LHKPN kepada WL.
