PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara...
Pasal 10
BAB 3 — UNIT PENGELOLA LHPKN
Admin Unit kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c memiliki tugas meliputi: a. sebagai pengentri data, yaitu melakukan pemutakhiran data WL; b. mengaktifkan akun WL, sehingga WL dapat menggunakan modul e-Filling; dan c. membantu Admin Instansi dalam tugas pemberian sosialisasi terkait kewajiban LHKP dan bimbingan teknis mengenai tata cara pengisian LHKPN kepada para WL.
