PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara...
Pasal 11
BAB 4 — PENGAWASAN
(1) Inspektur memiliki kewajiban melakukan pengawasan dan memantau pengelolaan dan kepatuhan LHKPN para WL di lingkungan Arsip Nasional Republik INDONESIA dalam melaporkan dan mengumumkan LHKPN. (2) Atasan Langsung Pejabat WL memiliki kewajiban melakukan pengawasan. (3) Dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Inspektur dibantu oleh auditor sebagai Aparat Pengawasan Internal Pemerintah.
