PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara...
Pasal 12
BAB 4 — PENGAWASAN
(1) WL yang tidak menyampaikan LHKPN dan/atau melanggar ketentuan batas waktu penyampaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dikenakan sanksi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Tanda terima penyampaian LHKPN dijadikan salah satu bahan pertimbangan dalam mutasi atau promosi jabatan.
