PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara...
Pasal 8
BAB 3 — UNIT PENGELOLA LHPKN
Tugas Koordinator UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), meliputi: a. mengingatkan WL untuk mematuhi kewajiban penyampaian dan pengumuman LHKPN; b. memonitor Admin Instansi dan Admin Unit dalam melakukan pengelolaan data WL. c. memberikan/melaksanakan koordinasi terkait pendampingan pengisian LHKPN bagi WL; dan d. mengusulkan pemberian sanksi hukuman disiplin bagi WL yang tidak menyampaikan LHKPN atau terlambat menyampaikan LHKPN melalui Sekretaris Utama untuk ditetapkan oleh Kepala ANRI.
