PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara...
Pasal 7
BAB 3 — UNIT PENGELOLA LHPKN
(1) Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan penyampaian dan monitoring kepatuhan pelaporan LHKPN tugas Pengelola LHKPN, dibentuk Unit Pengelola LHKPN. (2) UPL LHKPN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas: a. koordinator UPL: Kepala Biro Organisasi, Kepegawaian dan Hukum; b. pengawas UPL : Inspektur; c. admin Instansi : Analis Kepegawaian tingkat Ahli; dan d. admin unit : Pelaksana di Bagian Kepegawaian /Analis Kepegawaian, dan Auditor.
