PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2018 tentang Standar Deskripsi Arsip Statis
Pasal 8
(1) Elemen umum merupakan elemen yang mengatur hal yang tidak berhubungan langsung dengan materi Arsip. (2) Elemen umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas dari: a. titik akses atau indeks; b. tanda baca dalam deskripsi; c. format penulisan; dan d. bahasa.
