Pasal 2
(1) Pengolahan Arsip Statis, dilaksanakan berdasarkan prinsip asas asal usul dan asas aturan asli serta Standar Deskripsi Arsip Statis. (2) Standar Deskripsi Arsip Statis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menyeragamkan elemen wajib yang harus ada dalam setiap tingkat deskripsi dan jenis media Arsip. (3) Standar Deskripsi Arsip Statis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengatur elemen data yang dimasukkan dalam Sarana Bantu Penemuan Kembali Arsip Statis. (4) Deskripsi Arsip Statis dilakukan secara berjenjang dengan ketentuan: a. dimulai dari informasi yang bersifat umum ke khusus;
b. memuat informasi yang relevan dengan level deskripsi yang sedang dikerjakan; c. tidak mengulang informasi; dan d. memberikan indikasi keterkaitan antar level deskripsi.
