PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PEDOMAN RETENSI ARSIP
Pasal 5
(1) Penentuan retensi arsip dilakukan berdasarkan pertimbangan nilai guna arsip. (2) Retensi arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan dengan masa simpan: a. 2 (dua) tahun untuk arsip yang memiliki nilai guna administrasi; b. 5 (lima) tahun untuk arsip yang memiliki nilai guna hukum, ilmiah dan teknologi; atau c. 10 (sepuluh) tahun untuk arsip yang memiliki nilai pertanggungjawaban keuangan, catatan keuangan, bukti pembukuan dan data pendukung administrasi keuangan yang merupakan bagian dari bukti pembukuan. (3) Selain penentuan retensi arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2), lembaga teknis terkait dapat menentukan masa simpan arsip sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.
