PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PEDOMAN RETENSI ARSIP
Pasal 6
(1) Penetapan rekomendasi suatu jenis arsip yang dinyatakan musnah atau dinyatakan permanen ditetapkan berdasarkan pertimbangan: a. Keterangan musnah ditentukan apabila pada masa akhir retensi, suatu jenis arsip tidak memiliki nilai guna lagi; atau b. Keterangan permanen ditentukan apabila suatu jenis arsip memiliki nilai guna sekunder dan wajib diserahkan ke lembaga kearsipan. (2) Penetapan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditetapkan pada Series,Sub-series,File atau Item suatu jenis arsip.
