PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PEDOMAN RETENSI ARSIP
Pasal 3
(1) Pedoman Retensi Arsip masing-masing urusan memuat jenis arsip, retensi atau jangka waktu simpan, dan keterangan. (2) Jenis arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah arsip yang terciptadari pelaksanaan fungsi suatu organisasi. (3) Retensi atau jangka waktu simpan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan akumulasi dari retensi aktif dan inaktif. (4) Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi rekomendasi musnah atau permanen.
