Pasal 2
(1) Tata Cara Penyusunan Pedoman Retensi Arsip merupakan acuan bagi Arsip Nasional Republik INDONESIA dan lembaga teknis terkait dalam penyusunan pedoman retensi arsip. (2) Tata Cara Penyusunan Pedoman Retensi Arsip meliputi kegiatan: a. Penyusunan draft awal pedoman retensi arsip; b. Koordinasi dengan lembaga teknis terkait; c. Penyampaian draft awal pedoman retensi arsip kepada lembaga teknis terkait;
d. Rapat pembahasan draft pedoman retensi arsip; e. Uji petikdraft pedoman retensi arsip; f. Ekspose draft pedoman retensi arsip; g. Rekomendasi dari lembaga teknis terkait; dan h. Penetapan pedoman retensi arsip oleh Kepala ANRI. (3) Pedoman retensi arsip disusun berdasarkan urusan penyelenggaraan pemerintahan yang antara lainmembidangi beberapa urusan kegiatan sebagaimanatercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
