PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Tenaga Pramubakti di...
Pasal 8
(1) Tenaga Pramubakti diberhentikan dari penugasannya apabila: a. meninggal dunia; b. berhalangan tetap; c. tidak menaati perjanjian kerja yang telah disepakati; d. berkinerja buruk; e. mengundurkan diri; f. telah selesai masa bakti dalam perjanjian; atau g. telah mencapai usia 55 (lima puluh lima) tahun. (2) Pengisian formasi Tenaga Pramubakti Pergantian Antar Waktu (PAW) dapat diisi oleh calon tenaga pramubakti yang telah mengikuti seleksi tahun berjalan berdasarkan urutan ranking hasil seleksi.
