PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Tenaga Pramubakti di...
Pasal 7
(1) Seleksi pengadaan Tenaga Pramubakti terdiri atas 3 (tiga) tahap meliputi: a. seleksi administrasi; b. seleksi kompetensi dasar; dan c. seleksi kompetensi bidang. (2) Seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk menyesuaikan antara persyaratan administrasi dengan dokumen pelamaran yang disampaikan.
(3) Seleksi kompetensi dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi karakteristik pribadi, intelegensia umum, dan wawasan kebangsaan. (4) Seleksi kompetensi bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan untuk menggali kemampuan sesuai bidang jabatan yang dilakukan melalui wawancara dan pengamatan.
