Pasal 6
Tahapan pengadaan Tenaga Pramubakti meliputi: a. perencanaan kebutuhan tenaga pramubakti melalui analisis beban kerja; b. pengumuman pembukaan penerimaan Tenaga Pramubakti yang dilakukan melalui papan pengumuman ANRI atau media elektronik; c. pendaftaran calon tenaga pramubakti; d. seleksi administrasi; e. tes tertulis; f. psikotes dan wawancara; g. pengumuman kelulusan calon tenaga pramubakti yang ditempatkan pada papan pengumuman ANRI atau media elektronik; h. perjanjian kerja bagi pelamar yang dinyatakan lulus dan diterima sebagai tenaga pramubakti dengan menandatangani perjanjian kerja diatas kertas bermaterai; g. penerbitan Keputusan Pengangkatan Tenaga Pramubakti oleh ANRI dan ditandatangani oleh kuasa pengguna anggaran dengan ketentuan sebagai berikut:
- keputusan untuk dibuat perseorangan; dan 2) penetapan berlaku masa bakti sesuai kebutuhan organisasi paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang apabila berkinerja baik dan organisasi membutuhkan.
