Pasal 5
(1) Sekretaris Utama membentuk Tim Pelaksana Pengadaan Tenaga Pramubakti yang terdiri dari unsur Ketua, Sekretaris dan Anggota. (2) Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas melaksanakan: a. perencanaan kebutuhan tenaga pramubakti; b. pengumuman pembukaan pendaftaran calon Tenaga Pramubakti; c. tahapan seleksi pengadaan Tenaga Pramubakti yang meliputi seleksi berkas, tes tertulis, psikotes dan wawancara; dan d. penyerahan hasil tes melalui sebuah berita acara kepada Sekretaris Utama. (3) Sekretaris Utama selaku Kuasa Pengguna Anggaran MENETAPKAN Pengangkatan Tenaga Pramubakti bagi pelamar yang dinyatakan telah lulus seleksi untuk jangka waktu tertentu dalam 1 (satu) tahun anggaran. (4) Sekretaris Utama menyampaikan tembusan pengangkatan Tenaga Pramubakti kepada para pimpinan unit kerja yang menggunakannya.
