PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Tenaga Pramubakti di...
Pasal 4
(1) Syarat umum Tenaga Pramubakti meliputi: a. memiliki kompetensi sesuai fungsi dan tugas; b. sehat jasmani dan rohani; c. bukan anggota atau pengurus organisasi terlarang; d. bukan sebagai pegawai honorer yang dibiayai oleh APBN atau APBD; e. bukan pensiunan PNS/BUMN; dan f. lulus tes seleksi Pengadaan Tenaga Pramubakti di Lingkungan ANRI. (2) Syarat khusus Tenaga Pramubakti terdiri dari: a. usia maksimal 25 (dua puluh lima) tahun; dan b. pendidikan minimal Diploma III (D-III).
