PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Tenaga Pramubakti di...
Pasal 9
(1) Monitoring oleh unit pengawasan dilakukan untuk memastikan bahwa pelaksanaan pengangkatan Tenaga Kontrak dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Evaluasi dilakukan untuk menilai kualitas Tenaga Pramubakti yang dilakukan oleh pimpinan unit pengguna paling rendah pejabat pengawas setiap 3 (tiga) bulan sekali. (3) Pimpinan unit pengguna menyampaikan hasil evaluasi kepada Kepala Biro yang mempunyai fungsi di bidang kepegawaian. (4) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagai bahan rekomendasi dalam memperpanjang
perjanjian kerja atau pemberhentian Tenaga Pramubakti dari penugasan.
