PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN ARSIP...
Pasal 4
BAB 2 — PERENCANAAN PEMBENTUKAN
(1) Perencanaan pembentukan Produk Hukum ANRI berupa UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, Peraturan PRESIDEN, dan Peraturan Kepala ANRI dilakukan dalam Proleg ANRI. (2) Proleg ANRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam jangka waktu 2 (dua) tahun menurut skala prioritas dan dievaluasi setiap tahun berdasarkan penetapan prioritas tahunan.
