PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN ARSIP...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pembentukan Produk Hukum ANRI dilaksanakan oleh Kepala Biro yang Membidangi Urusan Hukum. (2) Pembentukan Produk Hukum ANRI berupa UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, Peraturan PRESIDEN, dan Peraturan Kepala ANRI dilaksanakan dalam tahapan meliputi: a.perencanaan pembentukan; b. penyusunan; dan c.pengundangan, penyebarluasan dan sosialisasi. (3) Pembentukan Produk Hukum ANRI berupa Keputusan Kepala ANRI, Surat Edaran, dan Instruksi dilaksanakan dalam tahapan meliputi: a. perencanaan pembentukan; b. penyusunan; dan c. penyebaran informasi. (4) Dalam rangka meningkatkan kualitas pembentukan Produk Hukum ANRI dapat melalui: a.diskusi publik; b.ekspose;
c.seminar; d.rapat koordinasi; dan e.siaran media.
