Pasal 27
BAB 5 — PENGANGGARAN
(1) Penganggaran penyusunan konsepsi Produk Hukum ANRI menjadi tanggung jawab pimpinan unit pemrakarsa. (2) Penganggaran penyusunan materi Produk Hukum ANRI berupa UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, Peraturan PRESIDEN, dan Peraturan Kepala ANRI yang berskala nasional menjadi tanggung jawab Sekretaris Utama. (3) Penganggaran penyusunan materi Produk Hukum ANRI selain Peraturan Kepala ANRI menjadi tanggung jawab pimpinan unit pemrakarsa.
(4) Penganggaran penyusunan materi Produk Hukum ANRI berupa Peraturan Kepala ANRI yang berskala internal menjadi tanggung jawab pimpinan unit pemrakarsa. (5) Penganggaran harmonisasi, finalisasi, penyebarluasan, dan sosialisasi Peraturan Perundang-undangan ANRI menjadi tanggung jawab Sekretaris Utama.
