PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN ARSIP...
Pasal 25
BAB 4 — PENGUNDANGAN, PENYEBARLUASAN, DAN SOSIALISASI
(1) Penyebarluasan Produk Hukum ANRI meliputi: a. pendistribusian Produk Hukum ANRI kepada lembaga negara, pemerintah daerah, perguruan tinggi,
BUMN/BUMD, organisasi masyarakat, organisasi politik dan/atau masyarakat sesuai dengan program tahunan ANRI; dan b. pengunggahan Produk Hukum ANRI pada laman resmi ANRI. (2) Pengunggahan Produk Hukum ANRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, Peraturan PRESIDEN, Peraturan Kepala ANRI, dan Keputusan Kepala ANRI, Instruksi dan Surat Edaran yang ditetapkan untuk dipublikasikan.
