PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Melalui...
Pasal 30
(1) Panitia Seleksi menyampaikan hasil penilaian akhir Jabatan Tinggi Utama dan Madya beserta 3 (tiga) calon sesuai urutan nilai tertinggi kepada PPK. (2) PPK menyampaikan 3 (tiga) calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PRESIDEN. (3) PRESIDEN memilih 1 (satu) dari 3 (tiga) orang nama calon pejabat pimpinan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk ditetapkan sebagai pejabat pimpinan tinggi dengan memperhatikan pertimbangan PPK, menteri yang mengoordinasikan, atau Menteri.
